Selasa, 25 November 2008

Latar Belakang Pendirian YLPK Karawang


Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional, telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Disamping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi komunikasi dan informatika, telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu Negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.

Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen. Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, maka pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor. 8 Tahun 1999 yang diberlakukan pada Tahun 2003. UUPK ini dimaksudkan sebagai landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Begitupun, UUPK merupakan upaya structural untuk melindungi konsumen secara integrative dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat dalam rangka pemberdayaan konsumen.

Upaya pemberdayaan ini menjadi sangat penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karenanya upaya mewujudkan kesadaran konsumen perlu dilakukan secara simultan dan melibatkan semua pihak terutama leading sector yang terkait dengan pemberdayaan konsumen, yakni Pemerintahan, Kepolisian, Kejaksaan dan LSM Perlindungan Konsumen (dalam UUPK disebut dengan istilah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat disingkat LPKSM).

Dalam konteks ini, Kabupaten Karawang sebagai salah satu Kabupaten pada Provinsi Jawa Barat, memiliki daya cakup/ruang lingkup yang sangat luas karena (1) Kabupaten Karawang merupakan daerah yang berdekatan secara geografis dengan Ibu Kota Negara dan kota Metropolitan sehingga memiliki dampak pada interaksi sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan keamanan, (2) jumlah penduduk yang sangat tinggi akibat urbanisasi bersamaan dengan pengembangan Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri, dan (3) struktur sosial budaya masyarakat yang tinggi dalam hal konsumsi barang dan/atau jasa.

Atas dasar itulah, dan bersamaan dengan belum adanya LSM yang focus pada upaya perlindungan dan/atau pemberdayaan konsumen (sejarah pembentukan LSM Perlindungan Konsumen di Karawang, akan dikupas pada kolom tersendiri), maka pada tanggal 04 Mei 2004 didirikan kelembagaan swadaya masyarakat oleh beberapa orang aktifis kepemudaan (KNPI dan OKP) Tingkat Kabupaten Karawang, yaitu Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen disingkat YLPK. Pendirian YLPK Kabupaten Karawang dimotori oleh Asep Oki Tahkik (waktu itu sebagai Wakil Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Karawang dan mantan Ketua HMI Cabang Yogyakarta), Iwan Ridwan Zein (waktu itu sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Karawang dan mantan Ketua GM FKPPI Kabupaten Karawang), serta Irva Herviana Sautaqi (waktu itu sebagai Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang). Kelembagaan swadaya ini didirikan atas dasar pemikiran sebagai berikut (1) Belum adanya LSM perlindungan/pemberdayaan konsumen di Kabupaten Karawang, (2) Masih minimnya kesadaran konsumen di Kabupaten Karawang yang diindikasikan dengan tiadanya complain terhadap beberapa komoditi baik barang ataupun jasa yang berdasarkan investigasi pendiri YLPK dipandang bertentangan dengan UUPK, (3) Banyaknya pelaku usaha yang belum menerapkan UUPK secara konsisten semisal dalam hal penerapan clausula baku, dan (4) Perlunya upaya perlindungan/pemberdayaan konsumen yang dilakukan secara sinergis antara pemerintahan dengan masyarakat (LSM). Dengan didirikannya YLPK Kabupaten Karawang ini diharapkan dapat menjadi "suatu energi" tersendiri didalam mendorong dan membangun serta meningkatkan kualitas kesadaran konsumen dan pelaku usaha di Kabupaten Karawang. Pada akhirnya, Undang-undang Perlindungan Konsumen benar-benar dapat diterapkan secara konsisten.


Tidak ada komentar: